Operasi Zebra 2024: 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar

Tradisinews.com – Operasi Zebra 2024 secara resmi pada hari ini, Senin, 14 Oktober 2024 operasi ini akan berlangsung selama dua pekan sampai tanggal 27 Oktober 2024. Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya tertib berlalu lintas, serta menekan angka fatalitas kecelakaan bermotor.

Menurutnya teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi senjata utama Polri dalam menjerat pelanggar. Tapi khusus pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tertentu, petugas di lapangan akan diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual.

Walau begitu, Polri menegaskan pendekatan utama dalam Operasi Zebra kali ini adalah sosialisasi dan edukasi agar masyarakat lebih paham pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk sanksi.

“Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ujar dia.

14 Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Zebra 2024

Selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, Polda Metro Jaya akan terus memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas utama, di antaranya :

  1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  2. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
  3. Pengemudi yang masih di bawah umur.
  4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Penggunaan ponsel saat mengemudi.
  7. Tidak memakai sabuk pengaman.
  8. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
  9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
  11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
  13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

Operasi Zebra 2024: Sanksi yang di tetapkan

Operasi Zebra 2024

Demikian beberapa point yang perlu diperhatikan dalam Operasi Zebra 2024 yang akan dilaksanakan pada hari ini. Ada sejumlah sanksi yang akan di berikan bagi pelanggar diantaranya :

  1. Melawan arus, dengan sanksi denda hingga Rp500.000.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, dengan denda maksimal Rp750.000.
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi, dengan denda hingga Rp750.000.
  4. Tidak memakai helm SNI, dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.
  5. Tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda hingga Rp250.000.
  6. Melebihi batas kecepatan, dengan sanksi denda maksimal Rp500.000.
  7. Berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, dengan denda hingga Rp1.000.000.
  8. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan ancaman denda maksimal Rp500.000
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang ancaman denda maksimal Rp 250.000
  10. Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar pasal 311 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp3.000.000

Petugas akan memberikan tilang langsung kepada pelanggar yang melanggar ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *