LPG 3 kg : Pengecer Tetap Bisa Beli

Tradisinews.com – PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa pengecer tetap dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan, meskipun ada kebijakan penataan distribusi.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan Gas 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan pengawasan distribusi. Sesuai arahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa pengecer kini terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP). Memungkinkan mereka untuk berperan sebagai sub pangkalan dalam distribusi LPG 3 kg.

Saat ini PT Pertamina Patra Niaga mencatat sekitar 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP. Terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, 50 ribu NIK petani/nelayan sasaran, dan 375 ribu NIK pengecer.

Skema ini diharapkan dapat menjaga layanan kepada masyarakat dan meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap distribusi LPG 3 kg.

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” ujar Heppy.

Pemerintah Pastikan Pasokan LPG 3 kg Sesuai Kuota

LPG 3 kg

Kata Heppy, Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap dengan kuota yang telah ditetapkan.

Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.

Untuk informasi lebih lanjut atau jika mengalami kendala dalam distribusi elpiji 3 kg, masyarakat dapat menghubungi Call Center 135.

Menteri ESDM: Pengecer Bakal Naik Status jadi Sub Pangkalan

LPG 3 kg

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub pangkalan.

“Kita ingin subsidi pemerintah yang baik ini betul-betul tepat sasaran. Caranya bagaimana sekarang adalah untuk yang pengecer supaya mereka mendapatkan fasilitas agar kita bisa tahu harganya berapa yang dijual dan kepada siapa saja. Maka kita (akan) naikkan menjadi sub pangkalan dengan persyaratan yang tidak susah,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Hal ini bertujuan agar niat pemerintah juga berjalan baik, dan masyarakat juga bisa mendapatkan Gas 3 kg dengan mudah.

Pembahasan soal peningkatan status pengecer menjadi sub pangkalan gas 3 kg menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Rapat Menteri ESDM bersama Komisi XII DPR RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *