Turki Melakukan Kebijakan Bagi Penumpang Pesawat Terbang

Tradisinews.com – Mengutip dari Euronews, Kamis (29/5/2025), terkait satu kebiasaan kontroversial, otoritas penerbangan Turki kini telah memperjelas pendapatnya. Badan nasional tersebut telah memberlakukan denda bagi penumpang yang berdiri sebelum tanda sabuk pengaman dimatikan saat mendarat.

“Ini adalah kebiasaan yang tidak hanya mengganggu penumpang lain,” kata Otoritas Penerbangan Turki.

Otoritas Penerbangan Sipil Turki (CAA) mengatakan telah memberlakukan peraturan baru untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi gangguan selama proses turun pesawat. Ketika penumpang terburu-buru berdiri saat pesawat masih bergerak. Mereka sering kali menyenggol penumpang lain atau berisiko menyebabkan cedera dengan mencoba membuka kompartemen di atas kepala.

Tertera di UU Penerbangan Sipil Turki

Turki

Putusan tersebut juga dimaksudkan untuk mengurangi kebutuhan awak kabin untuk berulang kali mengeluarkan instruksi keselamatan yang sering kali diabaikan. Berdasarkan aturan baru tersebut, penumpang harus tetap duduk dengan sabuk pengaman terpasang hingga pesawat mencapai tempat parkir yang ditentukan dan tanda sabuk pengaman dinonaktifkan.

Mereka juga harus menunggu baris mereka dipanggil untuk turun dari pesawat. Peraturan yang didasarkan pada Pasal 143 Undang-Undang Penerbangan Sipil Turki No. 2920, berlaku untuk semua maskapai yang mengoperasikan penerbangan ke Turki.

“Menurut peraturan tersebut, maskapai penerbangan wajib mengingatkan penumpang untuk mengencangkan sabuk pengaman selama dan setelah mendarat hingga mencapai posisi parkir dan secara tegas menunjukkan bahwa setiap pelanggaran akan dilaporkan ke otoritas penerbangan, dan denda akan dikenakan,” kata CAA. 

Penumpang yang melanggar aturan berisiko didenda 70 USD atau setara Rp1,1 jutaan. Turkish Airlines telah memperbarui pengumuman pendaratannya, yang kini secara eksplisit memperingatkan penumpang tentang potensi hukuman karena tidak mematuhi putusan tersebut.

Reaksi Publik

Turki

Dinyatakan, “penumpang yang tidak mematuhi aturan akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil melalui Laporan Penumpang yang Mengganggu, dan denda administratif akan dikenakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.”

Reaksi terhadap putusan baru tersebut beragam. Sementara beberapa pihak memuji langkah tersebut, komentar di media sosial menunjukkan adanya skeptisisme mengenai efektivitas tindakan untuk mengendalikan kebiasaan terbang yang membuat frustrasi. Masih harus dilihat apakah maskapai lain akan memberikan peringatan serupa kepada Turkish Airlines untuk penerbangan yang tiba di Turki. 

Sementara itu, perihal membawa powerbank ke dalam pesawat juga harus menjadi perhatian penumpang di seluruh maskapai asal Korea. Kebijakan ini menyusul insiden terbakarnya pesawat Air Busan beberapa waktu lalu. Aturan baru ini telah berlaku pada 1 Maret 2025.

Dalam aturan terbaru, penumpang pesawat harus menyimpan powerbank mereka di dalam wadah pelindung atau kantong plastik transparan, atau menutup konektornya dengan isolasi. Penumpang dilarang untuk menyimpan power bank dan rokok elektrik di bagasi kabin.

Larangan Membawa Powerbank di Kabin Pesawat

Begitu juga dengan pengisian daya baterai menggunakan port USB, soket, atau perangkat lain di pesawat akan dilarang. Ketentuan yang lebih ketat tersebut disampaikan pemerintah pada Kamis, 13 Februari 2025, lebih lambat dari tindakan yang diambil sejumlah maskapai tentang ketentuan membawa powerbank ke dalam pesawat.

“Mempertimbangkan kekhawatiran atas risiko kebakaran yang disebabkan oleh baterai portabel. Kami memutuskan untuk mengambil langkah-langkah pencegahan,” kata seorang pejabat Kementerian Perhubungan, dikutip dari Korea Times.

Diketahui penyebab kecelakaan itu adalah akibat baterai lithium-ion yang disimpan di bagasi kabin meledak. Insiden itu menyebabkan tujuh orang dari 169 penumpang dan tujuh awak yang berada di dalam pesawat terluka. Meski begitu, seluruh korban bisa dievakuasi dengan selamat.

“Jika kebakaran Air Busan ditemukan disebabkan oleh power bank, kami akan mempertimbangkan untuk memperkuat peraturan tambahan melalui diskusi dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional,” sambung pejabat tersebut.

Untuk mempromosikan pedoman baru, pemerintah berencana untuk menempatkan kantong plastik di dekat konter check-in dan di dalam kabin. Pemerintah juga membatasi jumlah baterai yang bisa dibawa setiap penumpang. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *