Tradisinews.com – Pengacara kontroversial Farhat Abbas kembali menjadi sorotan setelah secara resmi menggugat Roy Suryo dan sejumlah tokoh lain terkait tuduhan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Langkah hukum ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan langsung memancing reaksi beragam dari publik.
Dalam berkas gugatan yang beredar, Farhat menuduh Roy Suryo, aktivis Budi Djarot, dan tokoh-tokoh dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) telah menyebarkan informasi menyesatkan yang mencemarkan nama baik Presiden Jokowi serta memicu kegaduhan nasional.
Tuduhan Ijazah Palsu: Isu Lama yang Kembali Naik
Isu seputar keaslian ijazah Jokowi sebenarnya sudah mencuat sejak tahun 2022 lalu, bahkan sempat menjadi materi gugatan hukum. Kala itu, seorang warga sipil bernama Bambang Tri Mulyono menggugat keabsahan ijazah Jokowi dan menyeret Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam pusaran polemik.
Namun, gugatan tersebut sudah ditolak oleh pengadilan karena dianggap tidak memiliki dasar yang kuat. Kendati begitu, sejumlah tokoh publik seperti Roy Suryo—mantan Menpora sekaligus pakar telematika—terus menyuarakan keraguan terhadap otentisitas dokumen pendidikan Jokowi melalui berbagai forum dan media sosial.

Farhat Abbas: Membela Jokowi atau Mencari Panggung?
Farhat Abbas, dalam pernyataan persnya, menyebut gugatan ini sebagai bagian dari “langkah moral untuk menjaga martabat institusi kepresidenan.” Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang membela Jokowi sebagai individu, melainkan membela simbol negara dari serangan fitnah dan hoaks.
“Negara ini harus punya batas. Kalau Presiden saja bisa dituduh seenaknya, lalu siapa lagi yang akan dihormati?” tegas Farhat.
Namun, tak sedikit pengamat hukum dan netizen yang menilai langkah ini sebagai manuver politik penuh perhitungan.
Roy Suryo: “Saya Siap Hadapi!”
Dihubungi oleh awak media, Roy Suryo menanggapi gugatan tersebut dengan santai. Ia menyebut gugatan Farhat sebagai “upaya pembungkaman kritik publik dengan cara yang dangkal.”
“Saya tidak pernah mengatakan bahwa ijazah Presiden palsu. Saya hanya menganalisis dan mempertanyakan berdasarkan data yang ada di ruang publik. Kalau dituntut karena itu, maka banyak pakar lain juga harus dituntut,” ujar Roy.
Dimensi Hukum dan Reputasi: Siapa Diuntungkan?
Gugatan Farhat terhadap Roy Suryo dan kolega membuka babak baru dalam perdebatan mengenai kebebasan berekspresi, kritik terhadap pejabat publik, dan batasan hukum dalam era digital. Banyak pihak khawatir, langkah semacam ini justru bisa menjadi preseden buruk yang mengerdilkan ruang diskusi kritis di masyarakat.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai bahwa substansi perkara ini lebih bersifat reputasional daripada pidana murni. “Farhat harus bisa membuktikan bahwa pernyataan para tergugat memang menimbulkan kerugian konkret dan fitnah terbuka, bukan sekadar opini.”

Apa Dampaknya ke Depan?
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada awal Agustus 2025, dengan kemungkinan menarik perhatian besar dari publik dan media. Jika gugatan ini diterima dan berlanjut ke pokok perkara, maka bisa menjadi kasus uji penting dalam batas kebebasan berpendapat di era digital.
Penutup
Langkah Farhat Abbas menggugat Roy Suryo cs terkait isu ijazah Jokowi menjadi babak lanjutan dari drama hukum dan politik yang terus berulang. Di satu sisi, ini bisa dilihat sebagai upaya menjaga wibawa negara dari serangan yang tidak berdasar. Di sisi lain, publik juga harus kritis agar jalur hukum tidak berubah menjadi alat pembungkam kritik. Yang pasti, sidang ini akan menjadi tontonan politik dan hukum yang panas di tengah publik yang kian cerdas.