Tradisinews.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan tipikor Jakarta yang menjatuhkan pidana 4,5 tahun penjara dan denda terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak akan bergeming: mereka tidak menerima banding dan akan tetap mengawal vonis.
1. Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari skandal impor gula di tahun 2021–2022, di mana Tom Lembong diduga mengintervensi kuota impor sehingga negara dirugikan besar. Meski hakim menyebut Lembong tidak menikmati keuangan negara langsung, ia tetap dinyatakan bersalah karena melanggar prinsip tata kelola dan transparansi dalam pengurusan kuota impor gula.
2. Vonis dan Alasan Banding Tom Lembong
Dalam putusan pengadilan, hakim menjatuhkan pidana 4,5 tahun dan denda jutaan rupiah. Lembong kemudian melalui kuasa hukumnya segera mengajukan banding. Menurut kuasa hukumnya, banding dilakukan karena keputusan hakim tidak ditopang bukti kuat, dan hakim dinilai mengambil kesimpulan yang “keliru secara fakta dan prosedur hukum”.

3. Sikap Jaksa: “Tidak Bergeming”
Menanggapi banding tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan menerima banding, dan akan tetap mengawal putusan. Mereka punya waktu 7 hari sejak pengajuan banding untuk menentukan sikap, dan sejauh ini menyatakannya sebagai tidak memerlukan upaya banding balik Sindonews Nasional. Ini menunjukkan keyakinan kuat jaksa atas kekuatan hukum dan bukti dalam kasus tersebut.
4. Analisis: Apa yang Dipertaruhkan?
Tom Lembong berargumen bahwa ia tidak menikmati hasil korupsi dan prosedur administrasi masih bisa dipertanyakan, sehingga ia merasa vonis 4,5 tahun terlalu berat. Namun, Jaksa menegaskan jika terjadi penyimpangan prosedural impor, meski tanpa pengembalian pribadi, tetap merupakan kejahatan tata kelola negara.
Kondisi ini menempatkan kasus Lembong dalam kategori delik administratif berat, bukan korupsi klasik yang membangun keuntungan langsung. Akibatnya, vonis berat tetap bisa dijatuhkan, dan jaksa punya keyakinan kuat soal legalitas putusan ini.
5. Dampak Politik dan Hukum
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik senior yang pernah menduduki jabatan negara strategis. Bila banding ditolak, Lembong akan segera dieksekusi pidana. Namun, jika ada perubahan putusan, itu bisa membuka pintu diskusi soal preseden hukuman bagi pejabat negara, menjadi tolok ukur keadilan dan prespektif hukum di Indonesia.

6. Tahapan Selanjutnya
Secara hukum, proses banding akan berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sidang pertama kemungkinan digelar dalam 4–6 minggu ke depan, dengan materi banding difokuskan pada pembuktian fakta dan analisis legal formal.
Jaksa diperkirakan akan menghadirkan kembali bukti administrasi impor dan kesaksian saksi ahli. Sebaliknya, pihak Lembong akan menyoroti titik lemahnya penegakan prosedural dan aliran dokumen resmi.
Kesimpulan: Siapa yang akan Unggul?
- Tom Lembong berargumen bahwa hukuman tidak proporsional dan melanggar prinsip legalitas materiil dalam tata kelola impor gula.
- Jaksa merasa vonis sudah tepat berdasarkan hukum, dan memilih tidak banding balik—menunjukkan keyakinan tinggi terhadap kekuatan bukti.
Perseteruan di pengadilan ini akan menjadi barometer penting bagi penegakan hukum terhadap pejabat atau mantan pejabat publik. Siapa yang benar-benar akan “memenangkan” proses banding merupakan titik perhatian nasional dalam menjaga prinsip tegaknya supremasi hukum.