Kafe Putar Lagu Luar Negeri dan Suara Burung Tetap Kena Royalti

Tradisinews.com Isu royalti musik kembali memantik polemik. Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, angkat bicara menanggapi narasi yang menyebut kewajiban membayar royalti sebagai beban berat bagi pelaku usaha kecil seperti kafe dan restoran.

Dharma menegaskan bahwa pembayaran royalti bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk penghargaan terhadap hak pencipta. Berikut rangkuman lima fakta kunci dari pernyataan Dharma:

1. Narasi Royalti Mematikan Usaha Kecil Dinilai Keliru

Dharma menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan seolah-olah royalti musik mengancam keberlangsungan kafe atau restoran.

“Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali, karena dia enggak baca aturannya, enggak baca undang-undang. Bahkan belum bayar, sudah kembangkan narasi seperti itu,” kata Dharma mengutip.

kafe

2. Membayar Royalti Diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta

Dia mengatakan royalti bukan bentuk pungutan liar, melainkan amanat dari Undang-Undang Hak Cipta yang melindungi karya musik dan pemiliknya.

“Harus bayar dong, itu ada hak pencipta, itu undang-undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu (hiburan) tapi enggak mau bayar?” ujar Dharma.

3. Gunakan Suara Alam atau Burung? Tetap Kena Royalti

Sebagian pelaku usaha mencoba menghindari royalti dengan memainkan suara alam, kicauan burung, atau rekaman non-musik lainnya. Tapi menurut LMKN, hal itu tetap memiliki hak yang dilindungi.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar,” ujarnya.

4. Lagu Internasional Juga Wajib Dilisensikan

Royalti juga berlaku untuk lagu-lagu dari luar negeri. Indonesia terikat dalam perjanjian internasional yang mewajibkan pembayaran royalti atas pemakaian lagu mancanegara.

kafe

“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” ujar Dharma.

5. Tarif Royalti Sudah Diatur Resmi oleh Pemerintah

Menurut Dharma tidak ada unsur ‘seenaknya’ dalam penetapan tarif royalti. Semuanya sudah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:

  • SK Menkumham RI No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016

Tarif royalti untuk restoran dan kafe:

  • Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak pencipta
  • Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait
  • Total: Rp120.000 per kursi per tahun, atau hanya sekitar Rp10.000 per bulan per kursi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *