Anak Perempuan di Banten Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

Tradisinews.com Pencabulan itu terjadi sejak Februari 2023 hingga Juni 2025. Saat ini usia korban baru 12 tahun.
KEPOLISIAN Daerah Banten menangkap seorang pria berinisial IS atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban adalah anak tiri dari tersangka. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sejak 2023 di rumah kontrakan ibu korban di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Saat ini korban berusia 12 tahun. “Kejadian terus terulang kurang lebih 20 kali sejak Februari 2023 hingga Juni 2025,” ujar Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Banten Herlia Hatarani melalui keterangan pers pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Polda Banten Herlia Hatarani

anak perempuan

Herlia menjelaskan peristiwa pencabulan itu terjadi setelah korban mengalami pemerasan oleh seseorang yang dikenal korban melalui aplikasi Litmatch pada awal 2023. Korban memanggil orang tak dikenal itu dengan sebutan ‘Bos Mafia’. Orang tak dikenal itu meminta korban mengirimkan video telanjang dengan ancaman apabila korban tidak bersedia, maka handphone korban akan diretas. Karena takut, korban pun mengirim video tersebut.

Setelah korban mengirim video telanjang, orang tak dikenal itu justru meminta korban mengirimkan sejumlah uang. Jika tidak dikirim, dia mengancam akan menyebarkan video telanjang korban. Namun, karena korban tidak memiliki uang, orang tak dikenal itu pun meminta korban membuat video persetubuhan dengan ayahnya. Korban yang merasa terdesak, mengadu ke IS selaku ayah tirinya.

Mendengar cerita anak tirinya, IS mengatakan tidak perlu membuat video tersebut dan akan mengirimkan uang pada orang tak dikenal yang memeras anaknya itu. Namun, pemerasan dengan ancaman itu masih terus dialami korban. Korban terus diminta untuk mengirimkan video telanjang serta persetubuhan dengan ayahnya. Korban pun kembali mengadu ke IS.

“Pada saat itu IS mengatakan, ‘yaudah hayuk buat aja, soalnya apih lagi nggak ada uang.’ Kemudian korban melihat ke kamar untuk memastikan kalau ibunya sudah tidur, lalu pada sekitar pukul 00.00 WIB IS menyetubuhi korban di ruang tamu kontrakan,” kata Herlia.

Setelah kejadian itu, IS kembali mengulangi perbuatannya dengan alasan Bos Mafia meminta lagi video persetubuhannya dengan korban. Kejadian itu terus terus terulang hingga Juni 2025. “Sesekali setiap selesai disetubuhi, korban diberikan uang senilai Rp 100 hingga Rp 250 ribu,” kata dia.

Polisi menangkap IS pada 9 Agustus 2025. Dia dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *