Anies Baswedan soal PBB: Tempat Tinggal Hak Asasi, Jangan Dipajaki

Tradisinews.com Polemik mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah belakangan ini memicu protes dari masyarakat. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, turut angkat bicara mengenai hal ini. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Anies menegaskan bahwa tempat tinggal merupakan hak asasi manusia yang seharusnya tidak dikenakan pajak.

Hak Asasi atas Hunian

Anies mengutip pernyataan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menetapkan bahwa tempat tinggal adalah hak asasi manusia. Menurutnya, kebijakan perpajakan terhadap hunian harus mempertimbangkan aspek hak asasi tersebut. “Wujud konkret dari pemenuhan hak asasi tersebut adalah dengan tidak membebani pajak pada kebutuhan dasar tempat tinggal,” ujar Anies.

anies baswedan

Contoh Kebijakan di Jakarta

Saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies menerapkan kebijakan yang membebaskan sebagian luas tanah dan bangunan dari beban PBB. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 menetapkan bahwa 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dikenai pajak. Kebijakan ini berlaku untuk semua unit rumah di Jakarta, tanpa terkecuali, termasuk rumah mewah di kawasan mahal.

Pertimbangan Kebutuhan Dasar

Anies menekankan bahwa lahan atau bangunan yang seharusnya dikenakan pajak adalah lahan di atas kebutuhan dasar kehidupan manusia. Sementara itu, lahan atau bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal semestinya tidak dikenakan pajak. “Kebutuhan atas perumahan, yaitu tanah dan bangunan itu adalah kebutuhan yang merupakan hak asasi manusia yang harus kita penuhi,” tegasnya.

Kritik terhadap Kenaikan PBB

Kenaikan PBB yang drastis di beberapa daerah, seperti di Pati dan Bone, telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Anies mengingatkan bahwa kebijakan perpajakan harus sensitif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Ia mengajak pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak memberatkan masyarakat, terutama dalam hal kebutuhan dasar seperti tempat tinggal.

anies baswedan

Kesimpulan

Pandangan Anies Baswedan mengenai PBB dan hak atas hunian menyoroti pentingnya kebijakan yang berpihak pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Dengan mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, diharapkan kebijakan perpajakan dapat lebih adil dan tidak memberatkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *