Tradisinews.com – Amerika Serikat (AS) lagi-lagi memakai hak veto untuk menolak resolusi Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait gencatan senjata di Jalur Gaza, Palestina. AS sudah memakai hak veto terkait Perang Gaza sebanyak 16 kali.
Sebagaimana diketahui, AS sudah memakai hak veto berkali-kali untuk menolak gencatan senjata di Gaza. Pada bulan Juni lalu, AS pernah memveto rancangan resolusi Anggota Dewan Keamanan PBB (DK PBB) yang menuntut gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen antara Israel dan militan Hamas di Gaza.
“Amerika Serikat telah menegaskan ‘Kami tidak akan mendukung tindakan apa pun yang gagal mengutuk Hamas dan tidak menyerukan Hamas untuk melucuti senjata dan meninggalkan Gaza’,” kata Penjabat Duta Besar AS untuk PBB Dorothy Shea kepada dewan sebelum pemungutan suara, dilansir Reuters, Kamis (5/6/2025).
AS beralasan bahwa resolusi tersebut juga akan merusak upaya yang dipimpin AS untuk menjadi perantara gencatan senjata. Diketahui AS adalah sekutu dan pemasok senjata terbesar Israel.
14 Negara Dukung Gencatan Senjata
Ke-14 negara lain di DK PBB memberikan suara mendukung rancangan resolusi gencatan senjata tersebut karena krisis kemanusiaan mencengkeram wilayah kantong yang dihuni lebih dari 2 juta orang itu. Diketahui Gaza dilanda kelaparan dan bantuan hanya mengalir masuk sejak Israel mencabut blokade.
Israel telah menolak seruan untuk gencatan senjata tanpa syarat atau permanen, dengan mengatakan Hamas tidak dapat tinggal di Gaza. Anda memilih jalan yang tidak mengarah pada perdamaian. Hanya menuju lebih banyak teror.”
Merespons sikap AS tersebut, Hamas lalu mengutuk veto AS. Hamas menggambarkannya sebagai menunjukkan “bias buta pemerintah AS” terhadap Israel. Rancangan resolusi Dewan Keamanan juga menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera yang ditahan oleh Hamas dan pihak lain.

AS Pakai Hak Veto Lagi
Terbaru, AS kembali menggunakan hak veto terhadap resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menuntut gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen di Jalur Gaza, serta agar Israel mencabut semua pembatasan pengiriman bantuan ke daerah kantong Palestina tersebut.
Resolusi yang divoting oleh DK PBB pada Kamis (18/9) waktu setempat itu mendapatkan dukungan 14 negara anggota, kecuali AS.
16 Kali Pakai Hak Veto Terkait Perang Gaza
Ini berarti sudah keenam kalinya AS menggunakan hak veto dalam voting resolusi DK PBB menyangkut perang Gaza yang berkecamuk selama hampir dua tahun terakhir antara Israel dan Hamas.
“Sementara itu, Israel telah memperluas operasi militernya di Kota Gaza, yang semakin memperparah penderitaan warga sipil. Akibatnya, terjadinya situasi bencana ini, kegagalan kemanusiaan, yang memaksa kita untuk bertindak hari ini,” tegasnya.
AS selalu melindungi Israel, sekutu dekatnya, dalam forum PBB. Meskipun pekan lalu, Washington mendukung pernyataan bersama DK PBB yang mengecam serangan Tel Aviv terhadap Qatar, meskipun pernyataan itu tidak menyebut langsung Israel yang bertanggung jawab.
Langkah itu mencerminkan ketidakpuasan Presiden Donald Trump dengan serangan yang diperintahkan oleh Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu.

“Sikap AS menentang resolusi ini bukanlah hal yang mengejutkan. Resolusi ini gagal mengutuk Hamas atau mengakui hak Israel untuk membela diri, dan secara keliru melegitimasi narasi palsu yang menguntungkan Hamas, yang sayangnya telah beredar luas di Dewan ini,” sebutnya.
“Hamas bertanggung jawab atas dimulainya dan berlanjutnya perang ini. Israel telah menerima usulan persyaratan yang akan mengakhiri perang, tetapi Hamas terus menolaknya. Perang ini dapat berakhir hari ini jika Hamas membebaskan para sandera dan meletakkan senjatanya,” kata Ortagus.
Palestina Sesalkan Keputusan AS
Otoritas Palestina menyesalkan dan mengecam veto yang digunakan AS. Palestina menyebut veto AS hanya akan semakin mendorong Israel untuk melanjutkan kejahatan di wilayahnya.
“Kami menyampaikan penyesalan dan keheranan kami bahwa pemerintah AS sekali lagi memblokir resolusi gencatan senjata, meskipun semua anggota Dewan Keamanan telah menyetujui rancangan tersebut,” kata juru bicara kantor kepresidenan Otoritas Palestina, Nabil Abu Rudeineh, seperti dilansir Anadolu Agency, Jumat (19/9/2025).
Lebih lanjut, Abu Rudeineh menyerukan Washington untuk “meninjau kembali keputusannya demi menegakkan hukum internasional”.