Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini

Tradisinews.com Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Permohonan ini bermaksud menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan pada periode 2019–2022.

Dalam permohonannya, Nadiem menolak status tersangka, mengajukan argumen bahwa proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai prosedur formal, termasuk soal alat bukti dan aspek administratif.

Ekspektasi Publik & Sorotan Media

Sidang putusan praperadilan ini menjadi sorotan tinggi publik dan media, karena hasilnya akan menentukan apakah penyidikan Kejagung atas Nadiem dapat terus berlanjut atau justru terbentur legalitas. Sebagian pihak berharap bahwa mekanisme praperadilan bisa menjadi kontrol terhadap penyelidikan aparatur penegak hukum.

sidang putusan

Sementara itu, di ruang persidangan, pihak keluarga — termasuk istri Nadiem, Franka Franklin — hadir dan menunjukkan emosi yang mendalam. Setelah putusan dibacakan, istri Nadiem menyatakan bahwa pihaknya sedih dan kecewa, namun tetap menghormati keputusan hakim.

Hasil Putusan: Penolakan Praperadilan

Hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. Dengan demikian, status tersangka terhadap Nadiem tetap berdiri, dan proses penyidikan serta penahanan oleh Kejagung dinyatakan telah sesuai prosedur. Prosedur penetapan tersangka, menurut keputusan hakim, sudah sesuai aturan yang berlaku.

Putusan tersebut juga membebankan biaya perkara kepada pemohon (Nadiem), “sejumlah nihil,” artinya tidak ada beban tambahan yang ditimpakan terhadap pihaknya.

Dampak Putusan & Langkah Selanjutnya

Dengan ditolaknya praperadilan, digarisbawahi bahwa penyidikan atas kasus Chromebook akan terus berlanjut. Kejagung bisa melanjutkan penyidikan, pengumpulan alat bukti, dan mempersiapkan tahap penuntutan jika sesuai.

sidang putusan

Kuasa hukum Nadiem menyatakan bahwa putusan ini hanya menilai aspek formil (prosedur), bukan menilai substansi kasus. Mereka menegaskan akan fokus menyiapkan bukti substantif untuk menghadapi proses pokok perkara di masa depan.

Kontroversi & Pertanyaan Kritis

Beberapa pihak mempertanyakan apakah dua alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan status tersangka sudah memadai, terutama dalam kasus bernuansa tinggi seperti pengadaan Chromebook. Amicus curiae (pihak luar yang memberikan pendapat hukum) pernah menyatakan bahwa aspek penggunaan diskresi penyidik harus diawasi lebih ketat di persidangan praperadilan.

Kesimpulan

Sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim hari ini menghadirkan penentuan kritis: apakah status tersangka yang ditetapkan terhadapnya sah secara hukum? Dengan putusan menolak permohonan praperadilan, proses penyidikan tidak tertahan secara formal. Namun, pertarungan hukum sesungguhnya belum selesai — gugatan substantif dan pembuktian di persidangan utama masih menanti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *