Roy Suryo dkk Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

roy suryo dkk

Tradisinews.com Polda Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo dkk sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), hari ini Kamis (13/11/2025).

Selain Roy Suryo, penyidik juga akan memeriksa Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma.

“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto, dikutip pada Kamis.

Namun, Budi belum bisa memastikan bahwa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma bakal memenuhi panggilan itu atau tidak.

Bhudi mengatakan, sejauh ini ketiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi itu belum mengonfirmasi terkait kehadirannya pada hari ini.

“Sejauh ini belum ada konfirmasi. Semoga yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Bhudi.

Roy Suryo dkk Siap Penuhi Panggilan

roy suryo dkk

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma akan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. “Insya Allah saya hadir bersama Tim Kuasa Hukum,” kata Roy Suryo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/11/2025).

Roy mengaku tidak memiliki persiapan khusus menghadapi pemeriksaan penyidik. Ia menyatakan akan menghadapi proses hukum ini dengan santai. “Tidak perlu ada persiapan khusus apa pun kok, cukup ‘senyumin’ saja,” ujar Roy.

“Saya akan bawa bukti tidak memanipulasi dokumen elektronik ijazah Jokowi,” kata Rismon.

Roy Suryo dkk Jadi Tersangka

roy suryo dkk

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *