Tradisinews.com – Bonnie Blue kembali angkat bicara setalah pulang ke Inggris usai dideportasi dari Bali pada Sabtu dini hari, 13 Desember 2025. Kepada media setempat, bintang porno yang bernama asli Tia Billinger itu meyakini sejak awal tidak akan dipenjara.
“Saya kaya dan memiliki pengacara yang bagus — apakah Anda benar-benar berpikir saya akan dipenjara?” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa ia ‘senang’ untuk menunjukkan kepada orang-orang tentang apa yang membuatnya mendapat masalah. Dengan bercanda, ia mengaku perlu memulihkan ‘kerugian besar’ karena didenda USD 20 atas tindakan pidana ringan.
Dia juga mengisyaratkan akan menunjukkan kepada penggemar “Seluruh cerita” tentang apa yang sebenarnya terjadi di Bali yang tampaknya sudah mulai dilakukannya. Dalam video Instagram pertamanya sejak insiden itu, Blue mengklaim telah dijebak oleh wanita yang mengatur tur Balinya.
Dalam sebuah Reel, tepat sebelum menuju ke persidangan dia berkata, “Wanita yang mengatur seluruh perjalanan ini untuk saya, dia berkata, ‘Oh, saya akan mengurus keamanan, hotel, pengacara, penerbangan, semuanya.’ [Dia] menagih saya 75.000 pound sterling (sekitar Rp1,6 miliar). Dia telah mengambil sebagian besar uang itu dan kemudian melaporkan saya ke polisi, jadi terima kasih”
Profil dan Kontroversi Bonnie Blue

Bonnie Blue, atau Tia Billinger, adalah sosok yang tidak asing di dunia hiburan dewasa internasional. Ia dikenal luas sebagai aktris film dewasa dan kreator konten populer di platform OnlyFans, tempat ia membagikan karya-karya ekslusifnya.
Sebelum insiden di Bali, rekam jejak Bonnie Blue sudah mencatat beberapa kontroversi. Ia pernah menghadapi larangan masuk ke Australia dan Fiji aktivitas yang dianggap melanggar aturan setempat.
Kunjungan Bonnie Blue ke Bali kali ini berujung pada masalah hukum yang serius. Kehadirannya di Pulau Dewata, yang seharusnya untuk tujuan wisata, justru disinyalir dimanfaatkan untuk kegiatan konmersial yang tidak sesuai dengan izin visanya.
Polisi lalu menggerebek Bonnie Blue dan kawan-kawannya di sebuah studio di Pererenan, Badung pada Kamis 4 Desember 2025. Ia ditangkap bersama 17 turis pria, terdiri dari 15 warga Australia dan dua warga Inggris Penggerebekan ini dipicu oleh dugaan produksi materi pornografi.
Pengakuan Pelapor dalam Kasus Ini

Untuk pelanggaran lalu lintas, ia didenda sebesar Rp 200.000 terkait penggunaan kendaraan bak terbuka. Untuk Bang Bus yang tidak sesuai peruntukannya untuk mengangkut orang. Sidang tindak pidana ringan (tipiring) dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 12 Desember 2025.
Sebelum, seseorang ekspatriat dengan nama tak disebutkan yang berbasis di Bali, mengaku sebagai pelapor dalam kasus ini. Pelapor tersebut menyatakan bahwa ia tidak ragu untuk menghubungi polisi setelah menyadari skala aktivitas yang dilakukan Bonnie Blue dan timnya.
Pelapor dan beberapa individu lainnya melacak pergerakan Bonnie Blue, terutama melalui kendaraan “Bang Bus” miliknya yang mencolok. Mereka merasa Bali “tidak membutuhkan publisitas semacam itu” dan banyak warga Australia memiliki pandangan serupa terhadap kegiatan tersebut.
Pelapor bahkan harus menjelaskan secara detail kepada pihak kepolisian mengenai aktivitas yang melibatkan 20 pria dan Bonnie Blue. Karena polisi awalnya kesulitan memahami situasi yang terjadi. Tindakan pelapor ini menjadi kunci dalam pengungkapan kasus yang menimpa Bonnie Blue
