Tradisinews.com – Youtuber Resbob tak banyak bicara. Dia memilih diam dan menundukkan kepala saat tiba di Mapolda Jabar. Pemilik nama asli Adimas Firdaus itu tampak mengenakan hoodie berwarna abu-abu, dengan borgol yang menjerat kedua tangannya.
Resbob ditangkap polisi di Semarang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat persembunyian. Penangkapan dilakukan pada Senin (15/12/2025) siang kemarin. Saat ditangkap Resbob tak melakukan perlawanan. Dia kemudian diterbangkan ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan kasus ujaran kebencian.
Resbob Menghina Suku Sunda Kemudian Meminta Maaf

Kasus yang menjerat Youtuber Resbob ini bermula dari ucapannya bernada rasis terhadap suku Sunda. Ucapan itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Dilihat dari video yang diunggahnya beberapa waktu lalu, Adimas secara terang-terangan menstigma negatif orang-orang dengan latar belakang suku Sunda. Termasuk Viking, sebutan untuk supporter sepakbola Persib.
Video itu kemudian memicu kemarahan publik. Setelah dikecam, Adimas Firdaus lalu muncul dengan video permohonan maaf.
“Pada kesempatan ini secara resmi saya merasa berkewajiban menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf terkait salah satu ucapan saya saat streaming di Surabaya tiga hari lalu,” katanya.
Dia begitu sadar telah melakukan kesalahan dan memberikan stigma buru terhadap suku sunda.
“Izinkan saya menyampaikan klarifikasi bahwa sungguh dan sesungguh-sungguhnya, saya masih tidak percaya sedikit pun, hal itu ucapan itu keluar dari mulut saya. Hal itu mustahil dan tidak masuk akal sama sekali bagi saya mengucapkan hal itu,” katanya.
Resbob Dilaporkan ke Polisi lalu kabur

Buntut dari ucapan Adimas, Viking Persib Club (VPC), yang juga sempat disebut-sebut dalam video Resbob, memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Jabar.
Kuasa Hukum Viking, Ferdy Rizki mengatakan, pelaporan itu dilakukan usai mendapat arahan langsung dari Ketua Umum Viking Tobias Ginanjar.
Tak hanya ke Polda Jabar, Adimas juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 lalu. Resbob di polisikan dengan sangkaan Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP. Menurut dia, prosesnya akan ditindaklanjuti oleh tim siber.
Usai mendapatkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat lakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama bagi polisi menangkap pria berkacamata itu. Dia dibekuk di suatu desa di Semarang.
“Ya benar (resbob) sudah ditangkap,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah, Senin (15/12/2025).
Berpindah-pindah Tempat Persembunyian

Kombes Pol Resza Ramadianshah mengatakan Adimas beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Dia sempat terlacak di Surabaya, kemudian berpindah tempat ke Surakarta hingga akhirnya ditangkap di sebuah desa di Semarang.
“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang. Ini kita tangkapnya tadi di desa, tidak di rumah, dia sedang bersembunyi, berupaya bersembunyi,” kata Resza melalui keterangan resmi, Senin (15/13/2025).
Saat ini, Resbob sedang diperiksa. Dia dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Untuk pasal yang diterapkan pasal 28 ayat 2 (UU ITE), untuk setiap orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut atau mempengaruhi orang sehingga untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman enam tahun,” jelas dia.
Selain Resbob, polisi juga akan memeriksa teman-temannya yang terlibat dalam video tersebut.
“Nanti kita dalami kasusnya. Karena video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu, masih kita dalami, akan kita lakukan pemeriksaan,” kata Resza.
