Putusan Praperadilan Delpedro Cs Dibacakan Hari Ini

delpedro

Tradisinews.com Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang putusan praperadilan empat aktivis yang dituding menghasut aksi unjuk rasa hingga berujung ricuh pada Agustus lalu.

Keempat tersangka itu adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Dari jadwal yang tercatat di pengadilan, putusan praperadilan untuk Delpedro dan Khariq akan dibacakan pukul 10.00 WIB, sedangkan Syahdan dan Muzaffar menyusul pukul 14.00 WIB. Sidang ini digelar di PN Jaksel.

“Untuk putusan Delpedro dan Khariq jam 10:00 WIB, kalo Syahdan dan Muzaffar jam 14:00 WIB,” kata Direktur LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan saat dihubungi, Senin (27/10/2025).

Dia mengatakan, putusan hari ini menjadi momentum penting untuk menilai objektivitas penegak hukum.

“Harapannya tentu agar permohonan praperadilan ini dikabulkan. Di dalam persidangan, seluruh dalil kami soal serangkaian pelanggaran prosedur kami nilai terbukti. Jika Hakim pemeriksa perkara objektif, kami yakin permohonan dikabulkan,” tandas dia.

Polda Metro Jaya Sudah Limpahkan Berkas Delpedro Cs ke Kejati DKI Jakarta

putusan praperadilan delpedro

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Adapun, tersangka dalam kasus ini adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP dan Figha Lesmana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Brigjen Wira Satya Triputra membenarkan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan tinggi untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DKI Jakarta.

“Sudah (tahap satu),” kata Wira saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (10/10/2025).

Penyidik kini tinggal menunggu hasil penelitian JPU, bila dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, sekelompok musisi dan aktivis menjadi penjamin penangguhan penahanan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya. Delpedro Cs ditahan karena dugaan penghasutan demo berujung ricuh pada Agustus lalu.

Musisi tersebut adalah Cholil Mahmud dari Efek Rumah Kaca, Eka Annash dari The Brandals, Manson dari Menthosa, serta Delpi dari Dongker. Mereka datang bersama jaringan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan berbagai organisasi sipil lain.

Personel Efek Rumah Kaca hingga The Brandals jadi Penjamin

putusan praperadilan

Para penjamin ini berjumlah 30 orang untuk menjadi penjamin penahanan sekaligus menunjukkan dukungan moral terhadap para tahanan. Adapun, empat orang tahanan itu Delpedro Marhaen, Syahdan Hussein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar.

“Kami datang bukan hanya sebagai musisi, tapi sebagai warga negara yang peduli. Mereka ditahan hanya karena menyampaikan aspirasi masyarakat, sesuatu yang dijamin oleh konstitusi,” kata Cholil dalam keterangan diterima, Selasa (7/10/2025).

Keempat aktivis itu bersama tahanan lain telah membentuk Serikat Tahanan Politik (STP) pada 5 Oktober lalu. Serikat itu dipimpin oleh Syahdan Hussein, bertujuan memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar dan politik para tahanan, serta mendorong pembentukan serikat serupa di seluruh daerah di Indonesia.

“Sebelum ada serikat, hak-hak politik mereka sulit terpenuhi. Setelah bersatu dan menyuarakan kebutuhan bersama, baru ada tanggapan. Kesadaran kolektif ini penting untuk memperkuat posisi tahanan politik di seluruh Indonesia,” ujar Cholil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *