Jejak Kasus Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi hingga Direhabilitasi Prabowo

Jejak Kasus Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Tradisinews.com Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Mereka masing-masing eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Vonis 4,5 kepada ketiganya menjadi sorotan meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mereka tak menerima aliran uang dalam kasus tersebut.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).

Dasco menyebut Komisi hukum DPR sebelumnya telah menyampaikan hasil kajian kepada Presiden terkait kasus tersebut. Kajian itu dilakukan setelah DPR menerima banyak aspirasi masyarakat.

Meski begitu, Dasco tak mengungkap hasil kajian untuk memberikan rehabilitasi tersebut.

Menurut KUHAP rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

KPK telah merespons pemberian rehabilitasi terhadap Ira dan dua terdakwa lain dalam kasus itu. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemberian rehabilitasi dengan proses hukum merupakan dua hal berbeda.

Menurut dia, KPK telah melewati semua proses hukum dalam kasus itu dengan baik.

Lalu, bagaimana duduk perkara kasus tersebut yang sejak awal diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun?

Penetapan tersangka

ira puspadewi

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut lewat Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1072 Tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2024.

KPK telah memulai proses penyidikan kasus sejak 11 Juli 2024. Meski telah ada tersangka, KPK belum mengumumkannya kepada publik, karena alasan belum ada penangkapan maupun penahanan.

Penetapan tersangka

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut lewat Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1072 Tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2024.

KPK kala itu menilai angka kerugian negara dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022 mencapai Rp1,27 triliun, lebih besar dari nilai jumlah kerugian belakangan sebesar Rp1,25 triliun.

Meski telah ada tersangka, KPK belum mengumumkannya kepada publik, karena alasan belum ada penangkapan maupun penahanan.

Praperadilan

Pada 28 Agustus 2024, Ira yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Utama ASDP mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam petitumnya, dia meminta hakim tunggal Praperadilan menyatakan surat KPK pada 19 Agustus tentang penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Selain Ira, permohonan praperadilan juga diajukan dua tersangka lain, yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Penahanan

KPK resmi menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, pada 14 Februari 2025.

Mereka yakni, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Pelimpahan kasus dan peradilan

Pada Juni 2025, berkas kasus ketiganya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sidang perdana kasus tersebut digelar mulai 10 Juli 2025.

Dalam perkara ini ada satu orang lain yang diproses KPK. Dia ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie. Penahanan Adjie dibantarkan karena yang bersangkutan sedang sakit.

Penuntutan dan vonis

ira puspadewi

Pada 30 Oktober 2025, Ira dituntut pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai merugikan keuangan negara sejumlah Rp1,25 triliun.

Jumlah vonis itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa.

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan di antaranya para terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai Direksi BUMN.

Adapun hal meringankan, perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, melainkan kelalaian.

Hakim menyatakan tak ada fakta hukum yang menunjukkan para terdakwa telah menerima keuntungan pribadi.

Rehabilitasi Prabowo

Lima hari kemudian pada 25 November 2025, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap Ira, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad.

Namun, baik Dasco maupun pihak Istana belum mengungkap pertimbangan atas pemberian rehabilitasi tersebut.

Dasco menyebut pihaknya telah menerima pengaduan dan aspirasi terkait permasalahan ASDP pada periode Juli 2024. Ia mengaku sudah meminta Komisi III untuk mengkaji aspirasi tersebut.

Lima hari kemudian pada 25 November 2025, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap Ira, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad.

Namun, baik Dasco maupun pihak Istana belum mengungkap pertimbangan atas pemberian rehabilitasi tersebut.

Dasco menyebut pihaknya telah menerima pengaduan dan aspirasi terkait permasalahan ASDP pada periode Juli 2024. Ia mengaku sudah meminta Komisi III untuk mengkaji aspirasi tersebut.

KPK tunggu surat Rehabilitasi

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan lembaga antirasuah harus menerima terlebih dahulu surat keputusan pemberian rehabilitasi dari pemerintah, yakni Kementerian Hukum.

“Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

“Jadi, ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *